JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan barang pribadi milik jamaah haji, termasuk emas yang dibawa pulang dari tanah suci, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul mengatakan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam penjelasan terkait implementasi PMK terbaru yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
“Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 34, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan,” ujar Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).
“Untuk reguler ya sepenuhnya, untuk yang khusus USD2.500,” tambahnya.
Namun, Chairul mengingatkan bahwa apabila barang bawaan jemaah bukan termasuk kategori barang pribadi misalnya untuk tujuan niaga atau dalam jumlah yang tidak wajar maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebagaimana tercantum dalam regulasi.
“Kalau bukan barang pribadi, maka masuk ke kategori umum dan mengikuti tarif yang lebih tinggi sesuai matriks yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait air zamzam, Chairul menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak diatur secara khusus dalam PMK 34/2025.
Pengaturannya lebih banyak mengacu pada kesepakatan antar-kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan maskapai penerbangan.
Dengan demikian, jemaah haji diimbau untuk memahami ketentuan barang pribadi dan mematuhi batasan nilai serta jenis barang bawaan, guna menghindari kendala saat kepulangan ke tanah air.
(Taufik Fajar)