Ini Permintaan Pengusaha Penyeberangan soal Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen (Foto: Okezone)
2. Operator Angkutan Laut Penyeberangan
Khoiri menjelaskan yang lebih memberatkan dari kondisi saat ini bagi operator angkutan laut penyeberangan adalah turunnya hari operasi kapal hingga menjadi di bawah 50 persen per bulan yang terjadi pada sebagian besar lintas penyeberangan utama di Indonesia.
Salah satu contoh nyata adalah di lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatra, di mana banyak kapal-kapal penyeberangan yang hanya mendapat jadwal operasi selama 12 hari dalam sebulan akibat terlalu banyak kapal yang memperoleh izin operasi.
"Kapal hanya menghasilkan pendapatan selama 12 hari, tetapi harus menanggung biaya tetap selama 30 hari seperti biaya bahan bakar untuk genset yang wajib hidup 24 jam meskipun kapal tidak beroperasi. Biaya kru jaga (ABK) yang wajib stand-by 24 jam sesuai regulasi keselamatan pelayaran dan biaya pelabuhan, docking, asuransi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan lainnya," katanya.
Gapasdap menilai pemberian izin kapal yang berlebihan telah menciptakan overcapacity dan menurunkan kemampuan menanggung biaya operasional sehingga perusahaan beroperasi dalam keadaan yang tidak sehat sehingga mengancam keberlangsungan usaha angkutan laut penyeberangan.
Padahal, katanya, lintasan-lintasan penyeberangan utama antarpulau telah dinyatakan dalam status moratorium perizinan oleh pemerintah sendiri. "Kenyataannya, izin tambahan masih terus dikeluarkan, dan ini melanggar prinsip keteraturan, keselamatan, dan kesinambungan usaha," ujarnya.
3. Pendapatan Turun
Gapasdap menegaskan jika kebijakan diskoun tarif sebesar 50 persen diberlakukannya pada masa peak season, pihaknya khawatir akan menimbulkan masalah usaha dikarenakan pendapatan operator angkutan laut penyeberangan akan menurun, sementara pada saat yang sama, biaya operasional maupun biaya tetap akan meningkat, tapi jadwal operasional kapal sangat terbatas.
Atas kondisi itu, Gapasdap mengusulkan kepada Pemerintah untuk memastikan dan menegakkan kebijakan moratorium perizinan kapal di lintasan utama dengan jangan lagi menambah izin kapal yang nantinya semakin memperburuk daya saing dan keselamatan.
Gapasdap juga meminta agar segera berlakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan Tim Tarif Kementerian Perhubungan. "Pemerintah juga seharusnya memberikan subsidi langsung kepada operator kapal atas diskon tarif dan minimnya hari operasi," katanya.