Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru BEI Soal Dividen Tunai dan Interim, Ini Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 06 Juni 2025 |13:05 WIB
Aturan Terbaru BEI Soal Dividen Tunai dan Interim, Ini Rinciannya
Aturan ini resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025.  (Foto: Okezone.com/AWSJ)
A
A
A
“Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik,” lanjut Kautsar.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Lebih lanjut, melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat, serta memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan. 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement