Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lanjut, melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat, serta memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.