Sebelumnya, pemerintah telah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5 persen serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis.
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 lalu dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan.
Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni–Juli 2025. Peningkatan aktivitas masyarakat ini diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut Detail Insentif PPN DTP Tiket Pesawat:
- Periode pembelian tiket: Mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
- Periode penerbangan: Mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
(Taufik Fajar)