Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Pengusaha: Penataan Ekosistem Investasi

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |23:17 WIB
4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Pengusaha: Penataan Ekosistem Investasi
Tambang Nikel (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA –  Pemerintah telah  mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

1. Perkuat Ekosistem

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo) Anggawira menyatakan langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru memperkuat ekosistem investasi yang sehat.

"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Dia menjelaskan pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," jelasnya.

 

2. Penataan Iklim Investasi

Anggawira juga menegaskan pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil dan berkelanjutan.

"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tutur Anggawira.

Kemudian, lanjut dia menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo.

Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement