“Saya harus sampaikan bahwa dari 5 IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya 1 IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” kata dia.
“Setelah itu kita menyetop, langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Bapak Presiden, diperintahkan untuk langsung turun meninjau ke lokasi. Agar kenapa? Kita ingin agar cepat proaktif dan tidak kita mendengar informasi sepihak,” lanjutnya.
Sementara pada tanggal 6 Juni 2025 bertepatan Hari Raya Idul Adha, Bahlil bersama dengan Gubernur Papua Baray Daya dan Bupati Raja Ampat turun mengecek ke lokasi.
"Hari Jumat masih hari Raya Idul Adha, saya malam harinya langsung berangkat dengan tim ke Sorong, ke Raja Ampat, sambil kita melihat pulau-pulau yang lain. Saya ke sana itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan, kita ingin tahu kondisi yang sebenarnya," paparnya.
Bahlil menjabarkan daftar status perizinan 5 perusahaan tambang nikel yang berada di Raja Ampat.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” jelas Bahlil.
Dia pun mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran dari keberadaan perusahaan tambang nikel tersebut di Kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. yang kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” jelasnya.
“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” lanjutnya.