Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stop Truk Obesitas Dilarang Melintas! Negara Bisa Rugi Rp43 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |15:05 WIB
Stop Truk Obesitas Dilarang Melintas! Negara Bisa Rugi Rp43 Triliun
Truk ODOL Dilarang Melintas! (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
A
A
A
Melalui unggahan di akun media sosial resminya @ditjen_hubdat, pemerintah mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati ketentuan ukuran dan muatan kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa.

“Jadi, yuk dukung gerakan bebas kendaraan melebihi ukuran dan muatan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tulis Ditjen Hubdat dalam Instagramnya, Sabtu (13/6/2025). 

Masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang diizinkan. Hal ini penting guna menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan ramah infrastruktur.

Najma Aulia Taufik

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement