· Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a): Rp8.757.500
· Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b): Rp9.896.000
· Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c): Rp10.936.000
· Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya (IV d): Rp10.936.000
· Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama IV e): Rp17.064.000
Dengan kombinasi antara gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima, para jaksa di Indonesia memperoleh pendapatan yang bersaing dengan profesi lain dalam lingkungan pegawai negeri sipil. Harapannya, kesejahteraan yang diberikan ini dapat mendorong jaksa untuk melaksanakan tugasnya dengan tingkat integritas dan profesionalisme yang tinggi
(Feby Novalius)