Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Data Verifikasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek di Sini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 15 Juni 2025 |11:38 WIB
Update Data Verifikasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek di Sini
Update Data Verifikasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek di Sini (Foto: Okezone)
A
A
A


Para pekerja juga bisa mengecek status penerima di aplikasi JMO, situs BPJS Ketenakerjaan. Berikut caranya hingga syarat penerima BSU 2025:

Cek Status BSU 2025 di Aplikasi JMO

1 Unduh dan instal aplikasi JMO
Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store maupun App Store.
2. Registrasi akun baru
• Pilih opsi Daftar/Buat Akun Baru.
• Isi data lengkap sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP aktif.
• Lakukan verifikasi via email dan SMS, lalu buat kata sandi.
3. Login untuk pengguna terdaftar
• Masuk menggunakan email, nomor HP, atau NIK serta kata sandi terdaftar.
Baca juga: Cara cek notifikasi BSU 2025 di situs resmi dan aplikasi JMO
4. Akses fitur cek BSU
• Di beranda atau menu utama, cari bagian “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
• Klik tombol yang tersedia (biasanya bertuliskan “Klik di sini”).
5. Masukkan data verifikasi
• Pengguna akan diminta mengisi kembali NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.
6. Lihat status
• Aplikasi akan menampilkan apakah Anda memenuhi syarat dan apakah dana sudah ditransfer atau masih dalam proses.
• Jika belum terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan tidak memenuhi syarat.

Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
3. Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU”
4. Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
5. Pastikan telah mengisi data dengan benar
6. Klik “Lanjutkan”
7. Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.
8. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.
9. Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan

- Bukan penerima BSU: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

- Calon penerima BSU dan diminta mengisi data rekening bank: “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.

- Calon penerima BSU dan sudah mengisi data rekening bank: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.

- BSU telah dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar”.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement