Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan sejumlah instansi, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang matang antar lembaga tersebut. Proses penyelarasan data dan dokumen administratif ini membutuhkan waktu agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat tanpa ada kesalahan teknis.
Pemerintah saat ini tengah menyempurnakan dan memverifikasi ulang data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Langkah ini penting guna memastikan ketepatan sasaran, terlebih bagi tenaga honorer dan pekerja di sektor informal yang juga termasuk dalam daftar penerima BSU. Keakuratan data menjadi prioritas agar tidak terjadi kekeliruan saat dana disalurkan.
Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.