JAKARTA - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan status kepesertaan, kecocokan gaji, hingga pengecekan data rekening.
Pencairan BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Alternatif pencairan BSU 2025, penerima juga dapat menggunakan layanan PosPay melalui Kantor Pos.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mengusulkan sebanyak 320 ribu pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai calon penerima BSU tahun 2025.
"Kalau data yang memenuhi syarat kurang lebih seluruh DIY 320 ribu (pekerja), tapi setelah itu kita kirim ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk verifikasi akhir," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto di Yogyakarta.
Rudi menjelaskan seluruh calon penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Proses verifikasi dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mencocokkan data agar tidak terjadi penerimaan ganda dengan bantuan pemerintah lainnya.
"Kenapa saya sebut calon, karena yang memverifikasi akhir adalah Kemenaker. Data itu sudah kami kirim dari 'batch' pertama melalui kantor pusat. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengumpulan data dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) oleh masing-masing perusahaan.
Menurut dia, para pekerja juga bisa memeriksa statusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO Mobile.
Pemerintah, kata dia, menargetkan pencairan BSU sebesar Rp600 ribu dapat dilaksanakan pada Juni 2025 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Namun hingga kini belum ada BSU yang cair karena proses masih dalam tahap verifikasi di tingkat pusat.
"Baru sekali kantor pusat kirim datanya. Mudah-mudahan prosesnya cepat selesai di Kemenaker dan bisa langsung cair," ucapnya dilansir Antara.
Rudi menyebutkan, antusiasme pekerja sangat tinggi. Banyak yang datang langsung ke kantor, menghubungi call center, maupun bertanya melalui pembina perusahaan.
Dia mengimbau agar para pekerja bersabar, termasuk jika terjadi gangguan akses pada aplikasi JMO.
"Akses JMO agak tersendat, mungkin karena traffic banyak, mohon bersabar," ujar dia.
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU”
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
- Pastikan telah mengisi data dengan benar
- Klik “Lanjutkan”
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.
- Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.
- Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan
1. Bukan penerima BSU: “Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
2. Diminta untuk mengisi data rekening bank oleh calon penerima BSU 2025: “Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.
3. Calon penerima BSU telah mengisi data rekening bank: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya anda akan diverifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil transfer melalui rekening yang telah terdaftar.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar situs resmi. Proses pendataan penerima dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika ada pertanyaan, kamu bisa menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
(Dani Jumadil Akhir)