JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU 2025 dimulai pada Juni, dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun. Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH tahun anggaran berjalan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.