Bantuan diberikan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setiap pekerja akan menerima Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025 dalam satu kali pencairan.
Cek status penerima bisa dilakukan secara online di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Informasi resmi hanya tersedia melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP. Layanan pertanyaan juga bisa diakses melalui call center BPJS di nomor 175.
Baca selengkapnya: Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000
(Taufik Fajar)