Ketepatan sasaran bansos menjadi prioritas utama pemerintah. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa penyaluran bansos merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN merupakan sistem basis data terintegrasi yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pemutakhiran target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang juga diverifikasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Amalia mengungkapkan bahwa DTSEN telah diintegrasikan sejak 3 Februari 2025 dan diperbarui melalui validasi berbagai data, termasuk verifikasi lapangan yang melibatkan kerja sama antara BPS, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sinergi lintas kementerian ini, menurut Josua, memegang peranan krusial karena penggunaan DTSEN yang terintegrasi serta validasi dan verifikasi data yang menyeluruh bakal membuat bansos tepat sasaran.
"Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh memastikan bansos tepat sasaran, mengurangi inclusion error (penerima yang tidak berhak) sekaligus mengatasi exclusion error (kelompok yang berhak belum menerima)," jelas Josua.
Pendekatan kolaboratif ini tidak hanya menjamin efisiensi penyaluran, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.