Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi Merah Putih Berantas Rentenir-Pinjol, Wamen Koperasi: Ini Tak Bisa Dilawan dengan Fatwa Ulama

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |19:37 WIB
Koperasi Merah Putih Berantas Rentenir-Pinjol, Wamen Koperasi: Ini Tak Bisa Dilawan dengan Fatwa Ulama
Koperasi Merah Putih Berantas Rentenir-Pinjol, Wamen Koperasi: Ini Tak Bisa Dilawan dengan Fatwa Ulama (Foto: Kemenkop)
A
A
A


2. Koperasi Merah Putih Dapat Modal Rp5 Miliar

Ferry mengatakan, koperasi desa merah putih akan mendapatkan bantuan modal pinjaman dari Pemerintah dengan plafon Rp3-5 miliar, per koperasi per desa. Pinjaman modal yang akan digulirkan untuk koperasi merah putih itu bersumber dari Perbankan dengan bunga pinjaman dan tenor yang kompetitif. Bunga pinjaman untuk plafon sampai Rp5 miliar itu disebut kurang dari 5%, dengan tenor 6-10 tahun.

"Sudah diputuskan tadi dalam rapat di kantor Menko, setiap koperasi desa akan diberikan plafon Rp3-5 miliar, jadi bentuknya bukan bantuan, tapi pinjaman yang harus dikembalikan," tambahnya

Ferry menjelaskan, pinjaman yang akan diberikan kepada koperasi desa merah putih ini diperuntukkan untuk modal kerja dan investasi. Investasi yang dimaksud ini adalah dengan menguasai aset bangunan untuk kegiatan operasional koperasi merah putih.

"Bunganya atau tingkat bagi hasilnya mungkin kurang dari 5%, dengan tenor mungkin 10 tahun, atau  6-10 tahun, 6 tahun untuk modal kerja, 10 tahun untuk investasi," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement