JAKARTA - Peningkatan produktivitas sawit diperlukan untuk mendukung kebijakan mandatori biodiesel 40 atau B40 yang dicanangkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia. Hal ini sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor BBM selama ini.
B40 merupakan bahan bakar campuran solar sebanyak 60% dan bahan bakar nabati (BBN) dari kelapa sawit sebanyak 40%
“Kebijakan mandatori B40, menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan impor minyak jenis solar selama ini, kita memiliki sumber daya sawit yang melimpah, maka harus dimaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi bangsa yang menjadi cita-cita bapak Presiden Prabowo," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Kebijakan Pemerintah terkait dengan pencampuran BBN jenis biodiesel dari 35% ke 40% di dalam bahan bakar minyak jenis solar dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari Tahun 2025 Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomo341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Panggah juga menjelaskan bahwa program mandatori B40 tahun 2025, akan terus berlanjut ke B50 di tahun 2026 dan pemanfatan energi terbarukan lainnya sangat relevan sbg antisipasi terhadap ekskalasi perang global yang dapat memicu krisis energi.
"Kebijakan mandatori B35 ke B40 dan pemanfaat energi terbarukan lainnya sangat relevan dikaitkan dg kondisi geopolik global yg semakin tidak menentu dengan ekalasi perang di berbagai wilayah dunia yang dapat memicu krisis energi," katanya.
Kebijakan mandatori ini tentunya membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku biodiesel untuk program B40 diperkirakan 15,6 juta kiloliter per tahun, maka diperlukan upaya dalam mendorong peningkatan produktivitas sawit, sehingga dapat menjaga stabilitas ketersedian pasokan untuk kebutuhan program mandatori dan kebutuhan pangan minyak goreng untuk konsumsi masyarakat.
"Kita harus mendorong peningkatan produktivitas sawit sehingga kebutuhan yang besar untuk program mandatori B40, tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas konsumsi minyak goreng dari sawit dan kebutuhan bahan baku industri lainnya, sehingga harga pun tetap stabil dan tidak terganggu karena kebutuhan biodiesel," katanya.
Program ini membutuhkan sinergitas dan keterpaduan antar sektor yang secara kelembagaan yaitu Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab di sisi hulu dan Kementerian ESDM di sisi hilir, dan keduanya harus tetap bersinergi dalam mewujudkan ketahanan energi melalui program mandatori B40.
(Dani Jumadil Akhir)