JAKARTA - Penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai diterapkan. Program ini pun terus berjalan dengan baik.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengapresiasi kerja sama semua stakeholder yang mendukung implementasi program mandatori bidoesel yang berhasil berjalan hingga saat ini.
“Saat ini, program mandatori B40 berjalan dengan baik dimana produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100% sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh BUBBM (Badan Usaha BBM),” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi, Catra De Thouars, Jumat (14/2/2025).
Selanjutnya memasuki Februari 2025, BUBBM khususnya PT. Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan PO (Purchase Order) yang meningkat dari bulan sebelumnya.
Menurut Catra, dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai nett zero emission.
Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel dimana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.
Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).