Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Wajibkan Standar Kesehatan dan Keamanan Barang dan Jasa, Ini Aturan Barunya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |02:04 WIB
Mendag Wajibkan Standar Kesehatan dan Keamanan Barang dan Jasa, Ini Aturan Barunya
Mendag Terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Untuk diketahui, Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement