Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar 

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |14:42 WIB
212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar 
212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa ada 212 merek beras yang terdiri dari beras jenis premium dan medium yang tak sesuai standar mutu dan takaran di jual bebas di pasaran.

Menurutnya, berdasarkan pengujian di 13 laboratorium, ditemukan ketidaksesuaian mutu beras sebanyak 85,56% dari 136 merek beras premium. Kemudian ketidaksesuaian HET 59,78% dan ketidaksesuaian berat sebesar 21%.

"Katakanlah beratnya 5 kilo harusnya. Tetapi 4 kilo. Kemudian HET di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian ini yang serius, yakni mutu beras. Tidak sesuai dengan standar. Ini mengejutkan kami semua," jelasnya.

Untuk beras medium, ungkap Mentan, dari 76 merek, 88% tidak sesuai mutu beras, kemudian tidak sesuai HET ada 95%, dan ketidaksesuaian berat sekitar 10%. Dari ketidaksesuaian tersebut, Mentan mengklaim ada potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.

"Kami mengajak semua pelaku di sektor pangan, terutama beras, untuk segera melakukan koreksi. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan mulai hari ini harus dihentikan,” tegas Amran.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement