Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap mekanisme ini dapat mendorong tingkat kepatuhan perpajakan yang lebih seimbang dan mencerminkan kemampuan usaha para pelaku bisnis secara lebih akurat.
Rosmauli mengungkapkan bahwa peraturan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Jika sudah ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan,” tegasnya.
DJP juga menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini telah dilakukan melalui proses meaningful participation, yakni dengan melibatkan dialog konstruktif bersama para pelaku industri e-commerce serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tutup Rosmauli.
Baca selengkapnya: Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs
(Dani Jumadil Akhir)