JAKARTA - Ini golongan pekerja yang dipastikan tak dapat BSU 2025. Penerima BSU utamanya pekerja harus tahu bahwa tidak semua golongan bisa mendapatkan bantuan Rp600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan syarat-syarat untuk mendapatkan BSU 2025. Selain itu, diungkap juga siapa saja yang dijamin tidak akan menerimanya.
BSU 2025 dimaksudkan untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi, tetapi beberapa orang secara otomatis tidak terdaftar.
Pemerintah menetapkan batas penghasilan ini untuk membantu pekerja kelas menengah ke bawah, jadi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp3.500.000 per bulan langsung tidak memenuhi syarat.
Bantuan BSU tidak akan diberikan kepada pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif hingga 30 April 2025.
Pemerintah menetapkan prinsip satu bantuan untuk satu penerima, sehingga mereka yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak akan didaftarkan secara otomatis sebagai penerima Bantuan Sosial Umum (BSU).
Hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menerima BSU. NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi data kunci dalam proses verifikasi.
BSU diberikan khusus untuk pekerja pabrik atau pekerja swasta. Tidak termasuk dalam skema penerima bantuan ini adalah ASN, personel TNI, dan anggota Polri yang masih aktif.
Salah satu program kepedulian pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah adalah BSU 2025. Namun, ada aturan ketat untuk memastikan bantuan ini disalurkan dengan benar. Jadi, pastikan anda memenuhi kriteria dan cek status secepatnya di https://bsu.kemnaker.go.id/
(Feby Novalius)