BSU 2025 diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Penerima harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per batas waktu yang ditentukan dan memenuhi kriteria lainnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
(Feby Novalius)