Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiba-Tiba Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini 5 Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 06 Juli 2025 |05:05 WIB
Tiba-Tiba Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini 5 Faktanya
Main Padel Kena Pajak 10 Persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Viral olahraga padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian di Jakarta. Besaran pajaknya yakni 10%.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, wacana itu sudah membuat heboh setengah mati, padahal belum ditandatangani.

Di sisi lain, pajak ini merupakan aturan lama, di mana pajak hiburan merupakan bagian pajak daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.

Berikut fakta-fakta menarik terkait aturan padel yang dikenai pajak 10 persen, Minggu (6/4/2025):

1. Padel Kena Pajak 10%

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Andri M. Rijal menjelaskan, pengenaan pajak padel mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul, olahraga padel dikenai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujar Andri.

2. Pajak Padel Bukan karena Viral

Dirinya menegaskan, pajak PBJT untuk padel bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Pihaknya akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," jelasnya.

"Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga," tambahnya.

3. Padel Masuk Olahraga yang Kena Pajak Hiburan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No. 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ucap Lusiana.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement