Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiba-Tiba Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini 5 Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 06 Juli 2025 |05:05 WIB
Tiba-Tiba Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini 5 Faktanya
Main Padel Kena Pajak 10 Persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
4. Pajak Padel Belum Diteken Pramono Anung

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons viralnya padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Menurutnya, wacana itu sudah membuat heboh setengah mati, padahal belum ditandatangani.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG Story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono.

Pramono menekankan bahwa segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Ia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.

5. Daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

- Lapangan tenis

- Kolam renang

- Lapangan bulutangkis

- Lapangan basket

- Lapangan voli

- Lapangan tenis meja

- Lapangan squash

- Lapangan panahan

- Lapangan bisbol/sofbol

- Lapangan tembak

- Tempat boling

- Tempat biliar

- Tempat panjat tebing

- Tempat ice skating

- Tempat berkuda

- Tempat sasana tinju/beladiri

- Tempat atletik/lari

- Jetski

- Lapangan padel

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement