"Mewajibkan pengembalian dana dan pembayaran hak-hak korban, baik dari sisi konsumen maupun pekerja," ujarnya.
Konsumen dan mantan staf yang merasa dirugikan dapat menghubungi FKBI melalui:
Email: [email protected]
WhatsApp ke : Sdr. Aryo Baskoro, +62 816-1953-213.
FKBI akan mengonsolidasikan data dan bukti yang masuk untuk keperluan advokasi, mediasi, maupun langkah hukum kolektif jika diperlukan. Konsumen harus dilindungi, bukan dikorbankan dalam krisis bisnis. Ini saatnya keadilan ditegakkan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.