JAKARTA - Kementerian PKP menyusun draf rancangan Peraturan Menteri PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan di Indonesia. Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri PKP dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Maruarar mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draf Permen PKP tersebut. Pasalnya, draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya nggak jadi polemik," katanya.
Menteri PKP menyatakan, siap melaksanakan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah membangun dan merenovasi rumah agar masyarakat bisa memiliki dan menghuni rumah layak huni untuk masyarakat.
Melalui dukungan dari Danantara yang akan mengalokasikan dana Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, maka Kementerian PKP juga siap bekerja keras dan serius untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait dalam menyukseskan penyaluran KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia.
Menteri PKP juga telah mengusulkan sejumlah program dalam rapat kabinet untuk mendorong Program BSPS untuk mengurangi jumlah RTLH yang mencapai angka lebih dari 26 juta rumah.
"Saya juga menyampaikan usulan tahun depan rumah subsidi bisa ditargetkan 500.000 unit rumah sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah subsidi berkualitas," tandasnya.
(Feby Novalius)