Sinergi ini diharapkan dapat mendorong tercapainya visi besar pemerintah dalam pendalaman pasar keuangan nasional. Dengan posisi sebagai SRO yang kini diawasi langsung oleh BI dan OJK, ICDX menyatakan kesiapannya untuk menjadi garda depan pengembangan instrumen derivatif yang aman, inovatif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pembagian otoritas dalam pengawasan perdagangan derivatif merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan derivatif berbasis efek, sementara Bank Indonesia mengatur derivatif pasar uang dan valuta asing, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani derivatif yang berbasis komoditas.
(Dani Jumadil Akhir)