Menurutnya, jika Indonesia ingin melakukan standarisasi keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu tarifnya harus disesuaikan berdasarkan perhitungan dalam formulasi tarif yang ada. Besarannya saat ini masih di bawah 31,8 persen, sehingga tarif yang berlaku sekarang belum sesuai dengan perhitungan yang benar, masih kurang 31,8 persen.
Akibatnya, pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional, dan banyak perusahaan yang bangkrut karena tarif di Indonesia tidak memadai.
Demikian pula, KMP Tunu Pratama Jaya juga akan dijual sebelum tenggelam karena pengusahanya mengalami kesulitan dalam mengoperasikan kapal-kapalnya. Ini tentu sangat membahayakan transportasi penyeberangan, dan pemerintah sudah seharusnya menerapkan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, YLKI, pengusaha, dan Kepelabuhanan ASDP.