- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Di laman tersebut, pekerja cukup mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung untuk melihat status penerimaan.
Pemerintah juga mengimbau pihak perusahaan untuk terus memperbarui data pekerjanya guna meminimalisir kendala dalam proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Menjawab pertanyaan Apakah karyawan yang kena PHK masih bisa dapat BSU 2025 Rp600.000? Jawabannya adalah: ya, bisa, selama mereka masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2025. Program BSU ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung stabilitas ekonomi pekerja, termasuk yang terdampak PHK.
(Feby Novalius)