Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600.000?

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |21:02 WIB
Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600.000?
Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600.000? (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Data calon penerima akan diverifikasi oleh Kemnaker melalui sistem terpadu yang terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga terkait.

Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU dapat mengakses dua situs resmi berikut:

- https://bsu.kemnaker.go.id

- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Di laman tersebut, pekerja cukup mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung untuk melihat status penerimaan.

Pemerintah juga mengimbau pihak perusahaan untuk terus memperbarui data pekerjanya guna meminimalisir kendala dalam proses verifikasi dan pencairan bantuan.

Menjawab pertanyaan Apakah karyawan yang kena PHK masih bisa dapat BSU 2025 Rp600.000? Jawabannya adalah: ya, bisa, selama mereka masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2025. Program BSU ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung stabilitas ekonomi pekerja, termasuk yang terdampak PHK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement