Sebelumnya pemerintah berencana memangkas batas luas tanah minimal rumah subsidi dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Rencana ini ada dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
(Taufik Fajar)