- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi lengkap data diri
- Periksa notifikasi status penerima BSU
- Unduh aplikasi JMO
- Login dan pilih menu Cek Eligibilitas BSU
- Masukkan data yang diminta dan cek status
Pencairan tahap kedua berlangsung secara bertahap sejak awal Juli 2025. Proses ini mengikuti verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Jika sudah lolos verifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening atau bisa diambil di kantor pos.
Untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu, pekerja disarankan rutin mengecek status dan menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BSU Rp600.000 tidak akan diberikan jika tidak diambil dalam periode yang telah ditentukan. Maka dari itu, penting bagi penerima untuk segera mencairkan dana atau memastikan data dan rekening telah sesuai. Jangan sampai bantuan yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru hangus karena terlambat mengambil.
(Feby Novalius)