JAKARTA - Cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai usia pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun.
Adapun, pekerja biasanya mulai memperkirakan berapa banyak dana yang akan mereka peroleh dan pengeluaran setiap bulannya saat masa pensiunan.
Meskipun itu, penentuan jumlah dana pensiun yang diberikan serta dikelola oleh Pemerintah dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (Taspen) tersebut didasarkan pada masa kerja, pangkat terakhir pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penetapan Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran dana pensiun PNS dapat dihitung dengan menggunakan rumus pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain itu, terdapat aturan golongan pangkat yang memengaruhi perhitungan dana pensiun, sebagai berikut: