Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja 

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Sabtu, 12 Juli 2025 |22:05 WIB
Cara Mudah Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja 
Cara Hitung Dana Pensiunan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai usia pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun.

Adapun, pekerja biasanya mulai memperkirakan berapa banyak dana yang akan mereka peroleh dan pengeluaran setiap bulannya saat masa pensiunan.

Meskipun itu, penentuan jumlah dana pensiun yang diberikan serta dikelola oleh Pemerintah dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (Taspen) tersebut didasarkan pada masa kerja, pangkat terakhir pekerja. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penetapan Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.

Besaran dana pensiun PNS dapat dihitung dengan menggunakan rumus pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain itu, terdapat aturan golongan pangkat yang memengaruhi perhitungan dana pensiun, sebagai berikut:

 

Golongan I ke II akan dikurangi masa kerja selama 6 tahun.

Golongan II ke III akan dikurangi masa kerja selama 5 tahun.

Golongan III ke IV akan dikurangi masa kerja 1 bulan.

Pemerintah menetapkan dana pensiun dengan minimal 40% dan maksimal sebesar 75% dari gaji pokok terakhir untuk PNS, untuk memastikan distribusi pensiun yang adil.

Untuk menghitung pensiun, seseorang harus tentukan masa kerja, gaji pokok terakhir yang diterima dan memastikan jumlah dana pensiun tidak melebihi batas maksimum atau jatuh di bawah batas minimum dana pensiun.

Jika hasilnya melebihi batas, sesuaikan dengan angka yang sesuai, dan jika di bawahnya, sesuaikan dengan batas minimum yang ditetapkan.

Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone, Sabtu (12/7/2025).
 
Besaran Dana Pensiun PNS = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir
 
Contoh perhitungan = Pekerja PNS dengan masa kerja pensiun 30 tahun dengan PNS golongan IV serta gaji pokok terakhir Rp5.456.400.

Dana Pensiun = 2,5% x 30 x Rp5.356.400 = Rp4.017.300
 
Itulah informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Semoga membantu dalam membuat perhitungan Anda.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement