JAKARTA – Penumpang pesawat sering kali bertanya-tanya, apakah boleh membawa barang elektronik selain handphone ke dalam pesawat? Ternyata, memang ada aturan khusus yang wajib diketahui saat membawa barang seperti laptop dan powerbank ke dalam kabin.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI melalui akun resmi Instagram-nya, dijelaskan bahwa laptop dan powerbank boleh dibawa dan bahkan disarankan untuk dibawa ke dalam kabin. Hal ini karena kedua perangkat tersebut menggunakan baterai lithium yang memiliki risiko tertentu jika tidak ditangani dengan benar selama penerbangan.
Penumpang juga diminta untuk mengeluarkan laptop dari tas saat pemeriksaan x-ray di titik pemeriksaan keamanan (security checkpoint). Tujuannya adalah untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi bentuk dan isi laptop melalui monitor x-ray.
1. Dilarang dimasukkan ke dalam bagasi.
2. Kapasitas maksimal yang diizinkan untuk dibawa ke kabin adalah 100 Wh.
3. Jika melebihi kapasitas tersebut, penumpang wajib mendapatkan izin dari pihak maskapai terlebih dahulu.
Aturan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan seluruh penumpang selama penerbangan, khususnya di masa liburan saat intensitas penerbangan meningkat.
Ditjen Perhubungan Udara juga mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali kapasitas powerbank dan membawa barang elektronik secukupnya saat bepergian. Hal ini guna menghindari penolakan atau teguran dari petugas keamanan bandara.
Diharapkan, pengalaman terbang selama liburan sekolah tetap aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh penumpang dengan mematuhi aturan yang berlaku.
(Feby Novalius)