JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan temuan mengenai 571 ribu rekening yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), namun diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Berikut ini adala fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan 571 ribu rekening penerima bansos dalam judi online, yang dirangkum Okezone, Minggu (13/7/2025).
Ivan menyampaikan, jumlah tersebut hasil temuan baru dari satu rekening bank saja. Di mana, PPATK coba mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tersebut.
"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian," kata Ivan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia tidak menjelaskan secara rinci identitas bank yang sedang ditelusuri oleh PPATK. Meski begitu, Ivan menyebut bahwa bank tersebut merupakan salah satu bank milik negara (BUMN). Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan total nilai transaksi dari 571 ribu rekening penerima bansos yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
"Ya total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari Rp900 miliar," ujarnya.
Ivan menegaskan bahwa PPATK akan melanjutkan penelusuran terhadap rekening-rekening penerima bantuan sosial di bank-bank lain. Sebab, temuan awal ini baru berasal dari satu bank saja.
"Oh masih, masih ada 4 bank lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan awal yang mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk judi online pada 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial dan 9,7 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online, ditemukan lebih dari 500 ribu NIK yang sama. Artinya, sekitar 2 persen penerima bansos juga tercatat sebagai pelaku judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul.
Baca selengkapnya: 4 Fakta 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Main Judol
(Feby Novalius)