JAKARTA – Muhammad Riza Chalid kini dicari Kejaksaan Agung karena terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Riza Chalid bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Riza Chalid disebut sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor migas.
Kejagung pun akan memeriksa keluarga tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan jika penyidik membutuhkan.
Berikut fakta-fakta menarik Riza Chalid yang dikenal sebagai Raja Minyak, Senin (14/7/2025):
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satu tersangka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Riza Chalid (MRC).
Nama Riza Chalid sudah lama dikenal luas sebagai pebisnis besar yang merambah beragam sektor, mulai dari industri minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, hingga ritel modern dan minuman. Julukan "Raja Minyak" atau "Saudagar Minyak" melekat padanya lantaran perannya yang dominan dalam aktivitas impor minyak melalui Petral, menjadikannya salah satu tokoh penting dalam bisnis energi nasional.
Meski total kekayaannya saat ini belum terungkap secara resmi, pada tahun 2015 Riza pernah menempati posisi ke-88 dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia. Ketika itu, dirinya disebut mampu menghasilkan pendapatan tahunan sekitar USD 30 miliar, yang setara dengan kurang lebih Rp492,2 triliun (mengacu pada kurs Rp16.410 per dolar AS). Dari penghasilan tersebut, kekayaan pribadinya diperkirakan mencapai USD 415 juta atau sekitar Rp6,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza hingga kini belum ditahan karena diduga berada di luar wilayah Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri," ujarnya saat konferensi pers.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riza sudah beberapa kali dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan, namun hingga saat ini belum pernah menghadiri satu pun panggilan tersebut.
Pakar Hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Dia meyakini, penyidik Kejaksaan Agung mempunyai bukti yang kuat saat menetapkan tersangka.
“Ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” sambungnya.
Tisna, panggilan akrabnya—menambahkan, langkah Kejaksaan Agung yang berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka merupakan pertaruhan besar.
“Namun sepertinya Kejaksaan Agung punya keyakinan bisa menembus tembok besar yang memagari MRC. Tembok ini akan jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ungkapnya.
(Feby Novalius)