Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Tetapkan Kriteria Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Toko Online

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |22:29 WIB
DJP Tetapkan Kriteria Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Toko Online
DJP Tetapkan Kriteria Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Toko Online (Foto: Freepik)
A
A
A


Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar.

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," jelasnya.

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement