Dia juga mengungkapkan, sekurang-kurangnya pemerintah harus melakukan kajian untuk menutup celah atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok.
Dan ketiga, masalah terkait dengan beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai korban langsung, harus proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan atau penegak hukum jika menemukan hal serupa.
"Bahkan peraturan perundang–undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama–sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan," pungkas Tama S. Langkun.
(Taufik Fajar)