Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |15:30 WIB
Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya
Marketplace Pungut Pajak Pedagang Toko Online (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," jelasnya.

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement