Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |15:30 WIB
Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya
Marketplace Pungut Pajak Pedagang Toko Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. Kriteria ini akan disamakan dengan batasan yang diterapkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.

"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya 600 juta setahun atau 50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12 ribu sebulan, kita bikin sama lah," ujar Yoga dikutip, Kamis (17/7/2025).

Dalam Perdirjen tersebut, Ditjen Pajak nantinya memiliki kewenangan untuk menunjuk marketplace besar sebagai pemungut.

Namun, bagi marketplace yang belum memenuhi kriteria penunjukan namun ingin berpartisipasi, mereka dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menjadi pemungut.

Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement