- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Cek NIK Penerima
- Masukkan NIK Anda
- Lalu, masukkan kode keamanan (CAPTCHA)
- Klik ‘Cek Status’
Apabila dinyatakan lolos, akan tampil keterangan bahwa dana BSU telah masuk ke rekening bank. Selain itu, ada juga notifikasi yang bertuliskan: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 terkait Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh.
- Warga Negara Indonesia yang sah dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Feby Novalius)