Meski begitu, Gibran mengingatkan bahwa ada mekanisme hukum yang berlaku jika BSU digunakan untuk judol.
"Ya nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol," tuturnya.
"Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu (judol) pasti bisa kita trace rekeningnya atau apapun itu nanti bisa kita trace ya PPATK dan lain-lain yang mau kerjasamanya Komdigi juga," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.