Meski begitu, Gibran mengingatkan bahwa ada mekanisme hukum yang berlaku jika BSU digunakan untuk judol.
"Ya nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol," tuturnya.
"Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu (judol) pasti bisa kita trace rekeningnya atau apapun itu nanti bisa kita trace ya PPATK dan lain-lain yang mau kerjasamanya Komdigi juga," pungkasnya.
(Taufik Fajar)