Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Masih 2,1 Juta Pekerja Belum Terima Bantuan Rp600 Ribu

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |08:00 WIB
Cek BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Masih 2,1 Juta Pekerja Belum Terima Bantuan Rp600 Ribu
Masih ada sektar 2,1 juta pekerja yang belum menerima BSU 2025 Rp600.000. (Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pencairan Bantuan Subsidi (BSU) 2025 Rp600.000 telah mencapai 13,8 juta pekerja pada 18 Juli 2025. Angka tersebut mencapai 86,66% dari total target 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria.

Hal ini menunjukkan bahwasanya masih ada sektar 2,1 juta pekerja yang belum menerima BSU 2025 Rp600.000. Dana BSU disalurkan secara bertahap karena adanya proses keamanan verfikasi dan validasi pekerja, dan BSU dicairkan tanpa potongan.

Perlu diketahui bahwa dana BSU 2025 disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN), dan Bank BSI. Penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara diharapkan menerima pencairan dana melalui PT Pos Indonesia.

Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memantau terus status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id serta dapat mengambil dana BSU melalui kantor pos hingga 31 Juli 2025.

Kemnaker pun mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudah terbujuk terhadap informasi yang palsu yang beredar seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, serta selalu menjaga data pribadi tetap aman.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id, selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Adapun BSU yang diberikan selama dua bulan untuk periode Juni-Juli 2025, dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000 dalam satu kali transfer.

"Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Cek Penerima BSU di Kemnaker

- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id

- Cek NIK Penerima

- Masukkan NIK Anda

- Lalu, masukkan kode keamanan (CAPTCHA)

- Klik ‘Cek Status’

Apabila dinyatakan lolos, akan tampil keterangan bahwa dana BSU telah masuk ke rekening bank. Selain itu, ada juga notifikasi yang bertulis: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

 

Syarat Penerima BSU 2025: 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 terkait Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh.

- Warga Negara Indonesia yang sah dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Baca Selengkapnya: 2 Juta Pekerja Belum Dapat BSU 2025, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan
 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement