Adapun saat ini posisi tarif yang dikenakan Indonesia tergolong lebih kompetitif jika dibandingkan tarif yang ditetapkan untuk beberapa negara, seperti Thailand 36 persen, Laos 40 persen, Malaysia 25 persen, Vietnam 20 persen, dan Filipina 19 persen.
Tarif resiprokal Trump tersebut akan mulai berlaku serempak mulai 1 Agustus 2025. Mendag berharap posisi tersebut tidak lagi berubah agar Indonesia masih kompetitif dibandingkan dengan negara di kawasan.
"Tapi yang penting sampai Agustus itu kan sudah tidak ada perubahan tarif lagi. Mudah-mudahan kita tetap di angka 19 persen, dan negara lain juga tidak berubah. Harapannya kita masih yang paling rendah," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)