Beberapa komoditas tertentu yang tidak tersedia atau diproduksi secara domestik di AS juga bisa mendapat tarif yang lebih rendah.
Kedua negara akan merumuskan aturan asal barang (rules of origin) yang memastikan bahwa manfaat perjanjian hanya berlaku untuk barang-barang yang benar-benar berasal dari Indonesia dan AS, guna menghindari celah ekspor dari negara ketiga.
Indonesia akan menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap barang AS
Penghapusan persyaratan konten lokal
Penerimaan kendaraan standar AS (keselamatan dan emisi)
Penerimaan sertifikat FDA dan izin edar produk medis dan farmasi
Penghapusan kewajiban pelabelan tertentu
Pembebasan inspeksi dan verifikasi pra-pengapalan untuk barang AS
Penyelesaian masalah kekayaan intelektual berdasarkan laporan USTR
AS juga akan membantu Indonesia dalam penerapan praktik regulasi yang baik (good regulatory practices).
Penghapusan semua sistem lisensi impor
Pengakuan atas sertifikasi dan fasilitas produk hewan AS (daging, susu, unggas).
Penetapan permanen status FFPO (Fresh Food of Plant Origin) untuk produk tanaman AS.
Penjaminan transparansi dan keadilan soal indikasi geografis
Indonesia berkomitmen memberikan akses penuh bagi produk pertanian dan pangan AS.
Salah satu aspek paling krusial dalam perjanjian ini adalah komitmen Indonesia untuk mengizinkan transfer data pribadi ke AS. Dalam kerangka kerjasama digital dan investasi, Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
- AS diakui sebagai negara dengan perlindungan data pribadi yang memadai.
- Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap pemindahan data personal ke luar negeri, khususnya ke AS.
- Reformasi ini membuka jalan bagi ekspansi perusahaan digital AS di Indonesia. Ini termasuk penghapusan batas tarif terhadap barang tak berwujud serta dukungan terhadap moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO.
Gedung Putih menyatakan perusahaan-perusahaan digital AS telah menunggu kebijakan ini selama bertahun-tahun.