Dia menjelaskan, pencoretan bansos akan dilakukan jika keluarga penerima manfaat (KPM) dinilai telah naik kelas, yaitu hidup lebih sejahtera, berdaya, dan mandiri. Selanjutnya, bantuan akan dialihkan kepada yang berhak di desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.