Syarat Penerima BSU 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sesuai dengan NIK
- Sebagai peserta aktif kategori Pekerja Upah (PU) dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025
- Menerima Gaji/Upah hingga Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
- Prioritas diberikan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari dilaporkan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)