Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah BSU Rp600.000 Akan Cair Lagi di Agustus 2025? Ini Penjelasannya

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |10:01 WIB
Benarkah BSU Rp600.000 Akan Cair Lagi di Agustus 2025? Ini Penjelasannya
Benarkah BSU Rp 600.000 Akan Cair Lagi di Agustus 2025? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat Penerima BSU 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sesuai dengan NIK
- Sebagai peserta aktif kategori Pekerja Upah (PU) dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025
- Menerima Gaji/Upah hingga Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
- Prioritas diberikan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari dilaporkan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement