Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: E-commerce Pungut Pajak Pedagang Online Bukan Aturan Baru!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |14:14 WIB
Sri Mulyani: E-commerce Pungut Pajak Pedagang Online Bukan Aturan Baru!
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan yang mewajibkan pengusaha e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant mereka bukanlah peraturan baru.

Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online di marketplace.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Selasa (29/7/2025).

Sri Mulyani menekankan bahwa penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah kewajiban baru bagi para toko online. Sebaliknya, marketplace hanya akan memfasilitasi secara administrasi.

"Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement