Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantah Rampas Rekening Nganggur, PPATK: Negara Lindungi dari Potensi Tindak Pidana 

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |17:33 WIB
Bantah Rampas Rekening <i>Nganggur</i>, PPATK: Negara Lindungi dari Potensi Tindak Pidana 
Rekening Bank Ngaggur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan. 

"Ya nggak mungkin lah dirampas. ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," kata Ivan kepada iNews Media Group, Kamis (31/7/2025).

Dia tak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk bermain judi online (Judol).

"Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," ujarnya.

 

Ivan menegaskan kembali bahwa langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening. Jika masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.

"Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement