Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Untuk memperketat pengelolaan rekening dormant di seluruh sektor perbankan, PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Selain itu, PPATK juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya.
Meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaik, partisipasi aktif dari pemilik rekening sangat diperlukan.
Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK. Ivan menegaskan, jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, PPATK menyarankan untuk segera menghubungi bank guna proses verifikasi demi keamanan data dan keuangan.
"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tutup Ivan.
Baca selengkapnya: Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan
(Taufik Fajar)